Intensif Guru PAUD Non-Formal Akan Diusulkan ke DPR RI

 

Pemberian insentif bagi seorang Pengajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal dinilai cukup kecil. Dengan minimnya pemberian insentif tersebut, pemerintah berupaya untuk mengusulkan adanya penambahan peningkatan insentif  bagi guru PAUD non formal.

Direktur Pembinaan PAUD, Direktorat jenderal (Dirjen) PAUDNI, Kemendikbud  RI, Erman Syamsudin menjelaskan pihaknya akan mengusulkan adanya peningkatan insentif tersebut pada DPR  RI.

“Kita mengusulkan untuk tahun 2013 insentif yang diterima kalau bisa hingga dua kali lipat,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela acara puncak gebyar PAUD dan peringatan hari anak nasional, Kabupaten Gunungkidul, di Sewoko Projo, Rabu (5/9/2012).

Menurutnya insentif guru PAUD non formal masih jauh tertinggal dengan PAUD formal atau guru TK. Dikatakannya, seorang guru TK atau PAUD formal yang bukan PNS mendapatkan insentif sekitar Rp 300 ribu per bulan.

“Sementara untuk guru PAUD non-formal hanya mendapat Rp 150 ribu. Kita juga butuh Pemkab untuk tetap ikut terlibat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ulasnya.

Koordinasi dengan Pemkab tersebut penting, lantaran selama ini pendidik PAUD mendapat sokongan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun besarannya masih minim, dari APBN Rp 2 juta dan dari APBD sebesar Rp 1.200 ribu per tahun. Anggaran itu harus dibagi untuk sekitar 2115 guru pendidik.

“Maka memang pemerintah wajib memperhatikan sebagai bagian dari tanggung jawab,” katany

 

Sumber:  jogja.tribunnews.com