Konsep Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Tekan Kekerasan Terhadap Anak

 

 

 

 

 

konsep-perlindungan-anak-berbasis-masyarakat-tekan-kekerasan-terhadap-anakPlan International Indonesia mendorong pemerintah dan masyarakat membangun mekanisme perlindungan anak yang lebih komprehensif, dan menekankan aspek pencegahan. Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak harus direvisi, karena perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan aspek penanganan kasus dan rehabilitasi korban. Demikian disampaikan Kepala Program Plan International Indonesia, Nono Sumarsono, di Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Sebagai organisasi kemanusiaan yang fokus pada pemenuhan hak anak, Plan menempatkan perlindungan anak sebagai area prioritas. Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak yang belakangan muncul ke permukaan, mendorong Plan mempromosikan konsep mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat (Community Base Child Protection).

“Dengan berfokus pada perlindungan anak berbasis komunitas, upaya perlindungan anak dilakukan dengan membangun mekanisme lokal, yang bertujuan untuk menciptakan jaringan dan lingkungan yang protektif. Hal ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan bagi semua anak serta memperkuat sistem perlindungan anak secara nasional,” kata Nono dalam rilis persnya.

Dia menjelaskan, maraknya kasus kekerasan dan pelecehan anak yang belakangan ini merebak memperlihatkan ketidakhadiran keluarga, masyarakat dan negara dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan. Jika mekanisme perlindungan anak di level keluarga dan masyarakat bisa berjalan, maka kejadian-kejadian seperti kasus Emon di Sukabumi bisa diantisipasi atau diminimalisir.

“Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Plan Indonesia mendorong terbangunnya mekanisme perlindungan anak di tingkat akar rumput, dengan memperhatikan aspek pencegahan yang melibatkan warga, dan juga anak-anak. Di sejumlah daerah dampingan Plan, mekanisme ini dilembagakan menjadi Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD),” jelasnya.

Menurut Nono, sejauh ini, Plan telah mendorong pembentukan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) di 235 desa di delapan kabupaten dan satu wilayah perkotaan, yakni Surabaya. Melalui KPAD, masyarakat di tingkat desa, termasuk anak-anak, diberikan pelatihan tentang perlindungan anak. Dengan demikian, orang tua dan aparat pemerintahan lokal lebih sensitif mendeteksi adanya potensi kekerasan di lingkungannya.

“Dalam konteks ini, keterlibatan anak-anak dibutuhkan sebagai salah satu referensi untuk mendeteksi adanya kasus kekerasan yang mereka alami. Minimal, mereka diajarkan untuk mengenali, menolak dan melaporkan potensi ancaman kekerasan,” jelas Nono.

Pengalaman Plan menunjukkan bahwa keberadaan KPAD telah menggerakkan masyarakat untuk proaktif melakukan upaya-upaya perlindungan anak. Pada kasus-kasus tertentu yang berada di luar kemampuan atau kapasitas KPAD untuk menangani secara langsung, seperti anak korban kekerasan seksual dan anak yang berkonflik dengan hukum, mereka berkoordinasi dan memberikan rujukan kepada instansi/dinas terkait,  seperti kepolisian.

Pada konteks ini, KPAD/KPAK tetap memainkan peran untuk mengawal penyelesaian kasus, dengan memantau keseluruhan proses penanganan, memberikan bantuan atau dukungan yang dibutuhkan oleh anak dan keluarga, serta lembaga rujukan.

sumber: tribunnews.com