Pelayanan KB Usai Kelahiran Masih Rendah

Plh Kepala BKKBN Kalimantan Timur Bambang Marsudi mengakui, pelayanan pemasangan alat kontrasepsi menuju Keluarga Berencana (KB) di rumah sakit di Kaltim usai persalinan dan keguguran, masih rendah sehingga rentan terhadap pendeknya jarak kelahiran.

"Untuk 11 rumah sakit pemerintah dan dua rumah sakit swasta dari 49 rumah sakit yang melaporkan pada triwulan II 2011, dari yang melahirkan 3.097 orang dan keguguran 663 orang, rata-rata yang ber-KB hanya 21,41 persen," kata Bambang Marsudi di Samarinda, Rabu.

Terkait dengan kondisi itu, maka perlu dilakukan upaya terpadu untuk meningkatkan cakupan KB pascapersalinan dan keguguran oleh pengambil kebijakan, pengelola dan pelaksana program baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kegiatan ini perlu dilakukan agar tercapainya beberapa tujuan, di antaranya adalah mengantisipasi kekhawatiran ledakan penduduk akibat banyaknya kelahiran, serta mengurangi risiko kematian bagi ibu melahirkan.

Beberapa faktor penyebab kematian ibu melahirkan yakni pendarahan sebanyak 30 persen dan eklamsia sekitar 25 persen. Sedangkan penyebab tidak langsung adalah faktor 4T, yakni Terlalu tua, Terlalu muda, Terlalu dekat jarak kelahiran, dan Terlalu banyak atau sering melahirkan.

Saat ini, kata Bambang Marsudi, persentase kehamilan yang terlalu muda mengalami penurunan dari 4,1 persen menjadi 3 persen, terlalu tua meningkat dari 3,8 persen menjadi 4,7 persen, dan yang terlalu dekat jarak melahirkan menurun dari 12,7 persen menjadi 5,5 persen.

Kemudian, katanya, yang terlalu banyak melahirkan menurun dari 9,4 persen menjadi 8,1 persen, namun kelahiran yang tidak diinginkan masih cukup tinggi, yakni mencapai 19,7 persen.

Menurut dia, faktor-faktor penyebab tidak langsung ini seharusnya dapat diintervensi melalui perencanaan kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi yang rasional.

Dia melanjutkan, pelayanan KB yang berkualitas harus mencakup pemberian pelayanan yang dapat melindungi klien dari risiko efek samping, mengurangi komplikasi, serta meminimalkan kemungkinan terjadinya kegagalan pemakaian kontrasepsi.

Berdasarkan pada kebijakan KB yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 yang mengamanatkan agar mengatur jarak ideal kelahiran anak, maka setiap keluarga dapat menjaga kesehatan reproduksinya dan merencanakan jumlah anak yang akan dilahirkan atau yang diinginkan.

UU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga itu telah memberikan landasan kuat dalam pelaksanaan program KB secara nasional.

Sumber: antaranews.com