Home KDRT - Human Trafficking Pemprov DKI Siap Terbitkan Perda KDRT

Pemprov DKI Siap Terbitkan Perda KDRT

 

 

Pemerintah Provinsi DKI siap menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tujuannya untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari KDRT serta perdagangan manusia.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jumat (19/4). Ahok menambahkan, draft perda telah disiapkan. Dalam perumusan itu dibantu Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Dalam perda tersebut pelaku KDRT tidak akan dikenakan sanksi hukuman pidana seperti di negara-negara yang telah menerapkan peraturan hukum KDRT. “Kalau di luar negeri pelaku KDRT dikeluarkan dari rumah, kalau kita nggak. Pokoknya lihat saja nanti isi perdanya,” kata Ahok.

Dengan melibatkan Komnas Perempuan, Ahok yakin peraturan itu dapat langsung diterapkan di lapangan. Pihaknya ingin di setiap rumah tangga ada pemerhati keluarga agar tindakan KDRT dapat ditekan.

Sambil menunggu perda terbit, Pemprov DKI terus melakukan berbagai program perlindungan perempuan dan anak. Program tersebut telah disinergikan dengan Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Komnas Perempuan. “Kita buka semua agar mereka bisa lihat mana program yang sama. Jangan overlap. Itu lebih penting.”

Sebenarnya, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI telah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sejak 2009 lembaga ini telah menganalisa dan mengaji isi draft Perda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Perda yang ditargetkan disahkan Juni 2010 itu hilang ditiup angin.

Pembahasan rancangan perda PPA ini mendapat dukungan DPRD. Dewan menganggap perempuan dan anak termasuk kaum yang rentan teraniaya dan terampas haknya. Mereka tidak bisa melawan, karena berada di pihak yang lemah. Karena itu harus ada payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak.

Isi rancangan perda mengacu pada sejumlah aturan hukum, di antaranya UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, dan UU No 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ahok yakin isi perda ini akan lebih kuat dan sanksinya dapat memberikan efek jera bagi orang yang menindas, melakukan tindak kekerasan, menjual perempuan dan anak dengan seenaknya. Sayangnya, Dewan sejauh ini belum kerkenan memberitahukan sanksi yang ditetapkan dalam rancangan perda PPA tersebut. (Selamat Saragih)

 

Sumber: metronews.com

 
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

" Mereka tak mau digendong ... dan tak mau dipegang tangannya. Berjalan sendiri dengan wajah bersemangat.  Ya ... menambah semangatku untuk lebih giat melayaninya"
Bu Agus Kader dari RT 5

Banner
free counters
Free counters

My site is worth$15,643.58Your website value?