23 Kasus KDRT Ditangani Kejari Sultra

 

kdrtKejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara hingga Juli 2011 menangani 23 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Asrul Alimina di Kendari, Senin (25/7) mengatakan, umumnya pemicu kekerasan dalan rumah tangga adalah masalah ekonomi dan penyelewengan etika keluarga.

"Pemicu ekonomi bukan karena keluarga miskin tetapi ada juga keluarga bentrok karena berlebihan harta. Ada suami atau istri selingku karena mapan dari segi ekonomi," kata Asrul.

Secara terpisah pengamat sosial Nurjana, M.Si mengatakan kekerasan dalam rumah tangga juga disebabkan karena lemahnya iman.

"Harta boleh berlimpa tetapi sebagai umat beragama yang menyakini kekuasaan Tuhan harus beribadah sesuai agama dan keyakinan," kata Nurjana.

Oleh karena itu, ia mengimbau unit kecil sebuah rumah tangga untuk dibentengi dengan ketakwaan.

Selain menangani kasus KDRT juga Kejati Sultra mendakwa pelaku tindak pidana kehutanan yang telah disidik oleh pihak kepolisian sebanyak 14 kasus.

Tindak pidana hasil hutan yang diproses ke pengadilan karena terdakwa kedapatan mengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa dokumen sah dan mengolah kayu dalam kawasan konservasi.

"Kasus tindak pidana pencurian hasil hutan bukan hanya menyeret warga sipil tetapi juga oknum aparat yang terbukti bertindak sebagai beking untuk memuluskan pencurian," katanya. (Ant/apr)

Sumber: wartakota.co.id