P2TP2A Harus Cegah Trafficking dan KDRT
Ketua umum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kemuning Kabupaten Kuningan Hj. Utje Ch Suganda, S.Sos., mengingatkan, para satuan tugas ditiap kecamatan agar segera membentuk satuan tugas di tingkat desa/kelurahan guna memudahkan dalam penjaringan pelaku trafficking dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk memberi penyuluhan kepada masyarakat.
Adapun fungsi pembentukan P2TP2A, di antaranya untuk memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik maupun nonfisik yang meliputi informasi, rujukan, konsultan atau konseling, pelatihan keterampilan serta kegiatan-kegiatan lainnya serta mengadakan pelatihan-pelatihan para kader yang memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadap masalah perempuan dan anak di segala bidang.
Lembaga ini, merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, Kesehatan, ekonomi, politik hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
“Pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak merupakan komitmen nasional dan internasional sebagai bagian dari pembangunan sumberdaya manusia dengan tujuan meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan yang setara dengan laki-laki serta penghapusan diskriminasi pada semua peraturan dan perundang-undangan termasuk penegakan hukumnya,” tutur Hj. Utje Ch Suganda, saat memberikan arahan di hadapan para pengurus dan satgas P2TP2A dalam rapat kerja, bertempat di Wisma Permata.
Sumber: pikiran-rakyat.com