Pentingnya Akta Kelahiran bagi Anak

 

Organisasi nirlaba internasional yang fokus pada anak, Plan Indonesia, menyebutkan hanya 40 persen anak-anak di Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Artinya, kebanyakan anak Indonesia belum tercatat identitas dirinya, yang dengan kata lain anak-anak ini tak memiliki status kewarganegaraan. Mencatatkan, mengratiskan pembuatan akta kelahiran, melindungi anak, menghargai dan mengakui status anak, penting dilakukan orangtua juga negara sebagai bentuk pemenuhan hak anak atas identitas dirinya melalui pembuatan akta kelahiran.

"Anak yang tidak memiliki akte kelahiran tidak tercatat dalam kependudukan, tidak punya posisi hukum, tidak punya hak dasar dan tidak punya status kewarganegaraan," jelas Nono Sumarsono, Program Head Director Plan Indonesia, saat jumpa pers penyampaian Petisi Anak Indonesia di sela peringatan HUT Plan International ke-75 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (24/3/2012) lalu.

Nono menjelaskan, anak yang tidak memiliki akta kelahiran dihadapkan pada sejumlah risiko. Anak yang tidak tercatat identitas dirinya melalui akta kelahiran, sangat mungkin dipalsukan identitasnya untuk berbagai kepentingan. Risiko lainnya, terutama anak-anak di pedesaan yang tak memiliki akta kelahiran menjadi sasaran empuk perdagangan anak.

Orangtua wajib mencatatkan identitas diri anak sejak dilahirkan sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap anak. Dibutuhkan kesadaran dari orangtua untuk membuat akta kelahiran anak, selain juga perlunya dukungan penuh dari pemerintah untuk memudahkan bahkan membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran anak sebagai bentuk perlindungan negara.

Minimnya kesadaran orangtua dan berbagai kesulitan yang dihadapinya dalam proses pembuatan akta kelahiran menjadi fokus perhatian anak-anak binaan Plan dari Grobogan, Kebumen, dan Rembang. Sekitar 19 anak-anak daerah ini menyusun Petisi Anak Indonesia sebagai bagian peringatan HUT Plan International, mendesak pemerintah memenuhi hak anak. Tiga isu utama yang digulirkan adalah hak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan terhadap anak, dan akta kelahiran.

Ii Pujianti (17), dari kabupaten Kebumen mewakili anak-anak menyuarakan hak atas akta kelahiran. Ii menyampaikan pendapatnya, "Banyak anak-anak yang belum punya akte kelahiran karena faktor biaya. Selain itu, kalau di atas usia enam bulan, anak belum punya akta, orangtua diminta datang ke pengadilan. Di pikiran masyarakat desa, datang ke pengadilan itu menakutkan. Akhirnya mereka tidak mau membuat akta kelahiran untuk anaknya."

Ii pun berharap, Petisi Anak Indonesia dapat meningkatkan kesadaran orangtua untuk mencatatkan anaknya sejak dilahirkan. "Akta kelahiran penting, untuk menghindari kejahatan yang bisa terjadi pada anak-anak," ungkapnya.

 

Sumber: kompas.com