Pola Asuh Menyimpang Sumber KDRT Terhadap Anak

 

Karakter, dan tingkah laku anak itu tidak dibawa sejak lahir, kondisinya akan berkembang sesuai dengan pola asuh dan pendidikan yang diterima dimasa perkembangannya, kondisi  ini akan  berlangsung mulai  dari bayi, balita  sampai mereka berkembang menjadi dewasa.

Dalam masa kehidupan ini paling tidak ada   dua  periode  yang merupakan dasar pembentukan karakter seorang manusia yaitu pada periode anak  yang dikenal sebagai periode emas (golden period) pertama yaitu pada anak usia dini  dan periode emas (golden period) kedua yang terjadi  pada anak usia  remaja .  Pada masa-masa ini pola asuh dan pendidikan yang diberikan kepada mereka tentu tidak boleh salah, agar anak-anak tersebut dapat  tumbuh  dan berkembang  dengan baik.
Pada  masa balita terdapat   jendela kesempatan (Window of opportunity) dan masa kritis (critical period) yang harus dihadapi, oleh sebab itu  pola asuh yang perlu diberikan sebaiknya adalah  polan asuh yang berhubungan dengan peningkatan kualitas tumbuh kembangnya,  baik itu yang berhubungan dengan  fisik maupun  dengan  psikologisnya diantaranya adalah Ketrampilan Kognitif, Ketrampilan Sosial dan Ketrampilan Emosional. Yang ini semua merupakan dasar  dalam membentuk karakter dan kepribadian anak.
Sedangkan untuk  anak yang sudah tumbuh remaja pola asuh yang diperlukan tentu  pola asuh yang lebih mengarah pada pemberian perhatian, pemahaman, bimbingan, pendampingan dan perlindungan. Pola asuh seperti ini harus diberikan, mengingat  pada masa tersebut  mereka belum mempunyai kepribadian yang mantap,  masih mempunyai jiwa yang tergolong labil, tetapi  mereka  sudah harus menghadapi berbagai hal yang sulit,  rumit, dan  kadang tidak difahami.
Oleh sebab itu  apabila  pola asuh yang diberikan tidak tepat, maka  mereka akan tumbuh menjadi anak yang bermasalah , dengan perilaku yang buruk dan  mungkin akan menjurus ke perilaku kriminal,  jika ini terjadi pada akhirnya akan memunculkan  konflik–konflik di berbagai tempat serta dengan setiap orang, dan  dari  kondisi  seperti   inilah  yang  biasanya akan memicu munculnya  tindak kekerasan  anak atau KDRT  pada anak, yang dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebut dengan Kekerasan Dan Penelantaran  Anak  atau yang dikenal dengan istilah Child Abuse and Neglect yaitu “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik atau emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksloitasi lain, yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan”. Diantaranya yaitu dalam bentuk:  Kekerasan fisik , Kekerasan seks, Kekerasan Emosional, Penelantaran anak dan Eksploitasi anak.
Kekerasan yang dilakukan  terhadap anak dalam upaya agar mereka tumbuh  menjadi baik tentu bukan jalan yang tepat dan benar, karena  hal ini justru  akan menimbulkan traumatik pada mereka,  yang dampaknya justru dapat  membuat mereka  semakin terpuruk  dan jahat.

Dengan demikian jalan yang paling tepat  adalah memberikan pola asuh yang baik, sekaligus memberikan kasih  sayang dan juga   peneladanan yang baik pada anak.

 

Sumber: bkkbn.go.id