Pola Asuh Menyimpang Sumber KDRT Terhadap Anak
Karakter, dan tingkah laku anak itu tidak dibawa sejak lahir, kondisinya akan berkembang sesuai dengan pola asuh dan pendidikan yang diterima dimasa perkembangannya, kondisi ini akan berlangsung mulai dari bayi, balita sampai mereka berkembang menjadi dewasa.
Dalam masa kehidupan ini paling tidak ada dua periode yang merupakan dasar pembentukan karakter seorang manusia yaitu pada periode anak yang dikenal sebagai periode emas (golden period) pertama yaitu pada anak usia dini dan periode emas (golden period) kedua yang terjadi pada anak usia remaja . Pada masa-masa ini pola asuh dan pendidikan yang diberikan kepada mereka tentu tidak boleh salah, agar anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Pada masa balita terdapat jendela kesempatan (Window of opportunity) dan masa kritis (critical period) yang harus dihadapi, oleh sebab itu pola asuh yang perlu diberikan sebaiknya adalah polan asuh yang berhubungan dengan peningkatan kualitas tumbuh kembangnya, baik itu yang berhubungan dengan fisik maupun dengan psikologisnya diantaranya adalah Ketrampilan Kognitif, Ketrampilan Sosial dan Ketrampilan Emosional. Yang ini semua merupakan dasar dalam membentuk karakter dan kepribadian anak.
Sedangkan untuk anak yang sudah tumbuh remaja pola asuh yang diperlukan tentu pola asuh yang lebih mengarah pada pemberian perhatian, pemahaman, bimbingan, pendampingan dan perlindungan. Pola asuh seperti ini harus diberikan, mengingat pada masa tersebut mereka belum mempunyai kepribadian yang mantap, masih mempunyai jiwa yang tergolong labil, tetapi mereka sudah harus menghadapi berbagai hal yang sulit, rumit, dan kadang tidak difahami.
Oleh sebab itu apabila pola asuh yang diberikan tidak tepat, maka mereka akan tumbuh menjadi anak yang bermasalah , dengan perilaku yang buruk dan mungkin akan menjurus ke perilaku kriminal, jika ini terjadi pada akhirnya akan memunculkan konflik–konflik di berbagai tempat serta dengan setiap orang, dan dari kondisi seperti inilah yang biasanya akan memicu munculnya tindak kekerasan anak atau KDRT pada anak, yang dalam UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebut dengan Kekerasan Dan Penelantaran Anak atau yang dikenal dengan istilah Child Abuse and Neglect yaitu “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik atau emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksloitasi lain, yang mengakibatkan cedera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan”. Diantaranya yaitu dalam bentuk: Kekerasan fisik , Kekerasan seks, Kekerasan Emosional, Penelantaran anak dan Eksploitasi anak.
Kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam upaya agar mereka tumbuh menjadi baik tentu bukan jalan yang tepat dan benar, karena hal ini justru akan menimbulkan traumatik pada mereka, yang dampaknya justru dapat membuat mereka semakin terpuruk dan jahat.
Dengan demikian jalan yang paling tepat adalah memberikan pola asuh yang baik, sekaligus memberikan kasih sayang dan juga peneladanan yang baik pada anak.
Sumber: bkkbn.go.id