Home Pengertian KDRT Menurut Undang-undang

Pengertian KDRT Menurut Undang-undang



KDRT sudah diatur dalam Undang-undang, dan sebaiknya masyarakat mengetahui apa dan bagaimana Undang-undang ini.

1. KDRT SEBELUM ADANYA UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KDRT

Berbagai pendapat, persepsi, dan definisi mengenai KDRT berkembang dalam masyarakat. Pada umumnya orang berpendapat bahwa KDRT adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Anggapan ini telah membudaya bertahun, berabad bahkan bermilenium lamanya, di kalangan masyarakat termasuk aparat penegak hukum. Jika seseorang (perempuan atau anak) disenggol di jalanan umum dan ia minta tolong, maka masyarakat termasuk aparat polisi akan segera menolong dia. Namun jika seseorang (perempuan dan anak) dipukuli sampai babak belur di dalam rumahnya, walau pun ia sudah berteriak minta tolong, orang segan menolong karena tidak mau mencampuri urusan rumahtangga orang lain.
Berbagai kasus akibat fatal dari kekerasan orangtua terhadap anaknya, suami terhadap istrinya, majikan terhadap pembantu rumahtangga, terkuak dalam surat kabar dan media masa. Masyarakat membantu dan aparat polisi bertindak setelah akibat kekerasan sudah fatal, korbannya sudah meninggal, atau pun cacat

Telah menjadi satu trend dewasa ini, bahwa masyarakat termasuk aparat penegak hukum berpendapat bahwa diperlukan undang-undang sebagai dasar hukum untuk dapat mengambil tindakan terhadap suatu kejahatan, demikian pula untuk menangani KDRT. Syukurlah Undang-undangnya telah ada yaitu UU No.23 Tahun 2004 tentang PENGHAPUSAN KDRT (UU P KDRT).

2. PENGARTIAN KDRT MENURUT UNDANG-UNDANG

Menurut UU P KDRT:
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 Butir 1).

Catatan: Untuk anak telah diatur dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK.

Pasal 2 menjabarkan selanjutnya:

(1) Lingkup rumahtangga dalam Undang-undang ini meliputi:
a. suami, istri, dan anak
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tanggadan menetap dalam rumah tangga tersebut

(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

http://perimakgpm.wordpress.com/2009/03/02/pengertian-kdrt-menurut-undang-undang/

 
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

Web Posyandu ini terbuka untuk seluruh warga TTC. Bagi siapa yang ingin memberikan kontribusinya, baik berupa artikel, opini dan lainnya, akan diberikan akses untuk posting sendiri. Untuk itu mohon memberitahukannya kepada Admin dengan memberikan Nama User dan Passwaord pribadi.

Banner
free counters
Free counters

My site is worth$15,643.58Your website value?