Perlindungan Anak Butuh Sistem Terintegrasi

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulsel tentang Perlindungan Anak Tahun 2012 berupaya mendorong perlindungan anak melalui pendekatan sistem.

JIKA dulu, perlindungan anak hanya dengan menyelesaikan kasus. Namun, dengan adanya pendekatan sistem, diharapkan seluruh stakeholder mulai tingkat jajaran pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan hingga masyarakat luas bersatu padu dalam sistem terintegrasi.

Hal itu dikemukakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel, Fadiah Machmud, dalam diskusi penyempurnaan Ranperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Diskusi itu digelar di Warkop Phoenam, di Jalan Boulevard, Makassar, Senin, 15 Oktober. Sekira tiga puluh peserta dari kalangan pemerhati anak dan media hadir dalam kegiatan itu.

"Tujuan  pendekatan sistem ini agar seluruh pemangku kepentingan terlibat secara aktif. Masalah anak bukan hanya kepentingan orang tuanya. Tapi kepentingan seluruh pihak," ingat Fadiah.

Menurut Fadiah, dalam ranperda yang kini telah memasuki draft ke-16 itu, dicantumkan tidak saja upaya penanganan kekerasan terhadap anak tapi lebih dititikberatkan pada upaya  pencegahannya. "Ranperda itu kini masih dibahas pada tingkat eksekutif. Sebentar lagi di legislatif," lanjut Fadiah.

Dari diskusi tersebut, Fadiah berharap menerima masukan dari peserta guna penyempurnaan ranperda.

Diskusi ini digelar kerja sama LPA Sulsel dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Sulsel. Tiga narasumber dihadirkan. Selain Fadiah Machmud, ada juga Adnan Buyung Aziz selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan LPA Sulsel serta perwakilan BPPKB Sulsel, Nur Anti.

Adnan Buyung menambahkan, bahwa persoalan anak merupakan persoalan struktur. Bukan sekadar dilihat dari tanggung jawab orang tua atau pemerintah atau pihak swasta. "Maka perlu dibuatkan perda perlindungan anak yang melibatkan seluruh stakeholder karena anak itu adalah bagian yang harus diadvokasi," jelas dia.

Salah seorang peserta, Husain Abdullah, dalam sesi tanya jawab menyarankan perlunya dibentuk officer atau semacam layanan konsultan di tingkat kelurahan. "Officer itu mengakomodasi kebutuhan perlindungan anak seperti sistem hukum dan mengatasi pola perilaku anak," saran dia. (yan/yun)

 

Sumber: .fajar.co.id