Home Hindari Penelantaran Anak Akibat Nikah Siri

Hindari Penelantaran Anak Akibat Nikah Siri

 

Jika anak dibesarkan dengan celaan, ia belajar memaki.
Jika anak dibesarkan dengan permusuhan, ia belajar menantang.
Jika anak dibesarkan dengan cemoohan, ia belajar rendah diri.

Jika anak dibesarkan dengan toleransi, ia belajar penyabar.
Jika anak dibesarkan dengan dorongan, ia belajar percaya diri.
Jika anak dibesarkan dengan pujian, ia belajar menghargai.

Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia akan terbiasa berpendirian.


Anak-anak yang mengalami penelantaran dan kekerasan cenderung mengalami hambatan dalam mengembangkan kemampuan membaca pikiran.

RANCANGAN Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama. Bidang Perkawinan yang di dalamnya, antara lain, mengatur nikah siri masih mengundang perdebatan. Namun, demi prinsip pemenuhan hak-hak anak, perempuan, dan reproduksi, negara perlu mengatur nikah siri, kawin kontrak, dan poligami.

Pernikahan di bawah tangan atau banyak disebut orang sebagai nikah siri akhir-akhir ini banyak dibicarakan orang. Hal ini dikarenakan masuk wacana dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pembahasan RUU ini terkait dengan Program Legislasi Nasional 2010 yang diinisiasi pemerintah. Dalam RUU disebutkan bahwa pelaku pernikahan siri akan dikenai sanksi hukuman pidana.

Hasil pantauan KPAI, sebagian besar perempuan yang melakukan nikah siri adalah di bawah umur. Pada 2009, sedikitnya ada 2,5 juta perkawinan. Dari jumlah itu, sekitar 34,5%-nya atau sekitar 600 ribu pasangan merupakan pasangan yang menikah di usia dini (Departemen Agama 2009). Komisioner Bidang Hak Sipil dan Kebebasan KPAI, Abdul Ghofur pernah menyampaikan kepada penulis bahwa "Sebagian besar yang menikah di usia dini biasanya nikah siri, sehingga mengakibatkan banyak anak tidak tercatat di catatan sipil. Imbasnya anak tidak memiliki identitas karena UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan pengajuan akta kelahiran harus disertai dokumen perkawinan dari negara. Padahal tanpa akta kelahiran, anak akan kesulitan mendapatkan KTP, paspor, mendaftar sekolah, dan mendapat harta warisan”.

Nikah siri sendiri adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita yang dilakukan secara hukum Islam, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Sehingga kalau ada perceraian dalam perkawinan siri ini maka tidak ada pihak yang bisa menuntut secara hukum karena merasa dirugikan dan sebagainya.


Sedangkan kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.


Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah.

Membahas tentang pernikahan siri mungkin akan berujung pada penjelasan akibat dari pernikahan itu sendiri dimana secara tegas dan jelas menyatakan tidak adanya kepastian hukum atas status serta hak si Istri. Ini karena perkawinan tersebut tidak diakui oleh hukum negara, meskipun secara agama dianggap sah. Efek lain dari perkawinan siri tentu saja adalah masalah hak anak dari perkawinan tersebut.

Menurut penulis, sepertinya masyarakat salah persepsi tentang hak anak hasil perkawinan siri. Di masyarakat, secara awam seakan-akan telah men-judge bahwa anak hasi perkawinan siri tidak memiliki status yang jelas. Ini tentu saja tidak benar. Hukum tetap mengakomodir tentang hak-hak anak hasil perkawinan siri. Faktanya, memang kerap ditemukan suami yang mengabaikan hak-hak anak hasil perkawinan siri. Dengan dalih dan argumentasi yang menyudutkan pelaku nikah siri. Umumnya mereka berdalih perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi di pencatatan perkawinan dan asal-usul anak tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Ingat, perkawinan siri tidak dapat mengingkari adanya hubungan darah dan keturunan dari si anak itu sendiri.

Atas dasar perlindungan kepentingan dan hak anak, si istri dalam perkawinan siri dapat menuntut pertanggungjawaban si suami. Pasal 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK pada pokoknya menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

(1) diskriminasi; (2) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; (3) penelantaran; (4) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; (5) ketidakadilan; dan (6) perlakuan salah lainnya.

Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud di atas, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bagaimana dengan pembuktian identitas si anak ? meskipun Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak mensyaratkan adanya akte kelahiran dalam pembuktian asal-usul anak, hal tersebut tidaklah mutlak. Beban pembuktian asal-usul dan identitas anak hasil perkawinan siri terletak pada si Ibu dan mereka-mereka yang mengetahui persis adanya perkawinan siri antara si Ibu dan si Bapak anak tersebut. Akan lebih baik dan akurat, jika bisa membuktikan adanya hubungan darah antara si anak dengan orang tuanya melalui uji DNA. (tapi ini tidak disarankan, mengingat biayanya yang sangat mahal).

Wacana pelarangan pernikahan siri menuai beragam komentar dari masyarakat. Tidak sedikit warga yang mengusulkan agar pernikahan di bawah tangan itu dihentikan karena menimbulkan fitnah dan merugikan kedua pihak di kemudian hari. Mereka yang kontra terhadap pernikahan siri menyetujui apabila pelaku pernikahan siri dipidanakan karena bisa membuat hak istri dan anak-anak hasil pernikahan itu diabaikan. Jadi, wacana pemidanaan pelaku nikah siri semata-mata untuk melindungi hak perempuan dan anak-anak.


Meski banyak pihak yang menyetujui wacana pemidanaan itu, banyak pula masyarakat yang menolaknya. Selain perempuan, anak-anak hasil pernikahan siri sering kali terabaikan hak-haknya, salah satunya hak waris. Berdasarkan kondisi itulah RUU peradilan agama bidang perkawinan mencantumkan pasal yang memidanakan pelaku nikah siri. Beragamnya pendapat masyarakat mengenai wacana pemidanaan bagi para pelaku nikah siri setidaknya bisa menjadi masukan bagi pihak-pihak berwenang untuk mengambil keputusan. Apa pun keputusannya nanti, kepentingan masyarakat banyak tetap harus menjadi pijakan utama.

Pencatatan perkawinan

Menurut hukum perkawinan di negara kita, perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan, sebagaimana yang diatur berdasar Pasal 5 (1) KHI tersebut : demi ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat, (2) Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk  jo UU No. 32 Tahun 1954. Pada Pasal 6 (1) : setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Adapun nikah siri yang terjadi akhir-akhir ini adalah pernikahan diam-diam (walau memenuhi syarat dan rukun nikah) terkait dengan poligami. Sebagaimana kita ketahui untuk berpoligami (mempunyai istri lebih dari satu pada saat bersamaan) oleh hukum perkawinan kita harus ada izin Pengadilan Agama (atas dasar adanya izin istri pertama), sebagaimana diatur pada KHI Pasal 56, perkawinan kedua, ketiga, keempat yang dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 ayat 3).

Persyaratan lainnya bagi seorang laki-laki untuk berpoligami adalah mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (Pasal 55 ayat 2 KHI). Syarat lainnya sebagaimana pada Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah adanya persetujuan istri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya.

Hukum perkawinan (KHI) juga mengatur, bahwa izin istri diberikan secara tertulis yang dipertegas dengan izin lisan di pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 57 KHI, pengadilan agama hanya memberi izin berpoligami kepada suami apabila; istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sumber kpai.go.id

 
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

" Karena dia ku dapat terenyum .... Dan karena dia ku dapat tertawa. Wajah mungil yang membawa kecerian"
Bu Agnes Kader dari RT 2

Banner
free counters
Free counters

My site is worth$15,643.58Your website value?