Kontrasepsi Daftar G beredar di Pasar Gelap
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang masuk dalam daftar G diperjualbelikan secara bebas di sejumlah daerah. Kebocoran diduga terjadi pada sistem distribusi level bawah. Kepala BKKBN, Sugiri Syarief, menjelaskan ada dua kategori alat kontrasepsi, yakni yang masuk dalam daftar G dan obat untuk dijual bebas.
Daftar G berarti obat atau layanan yang hanya bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter, misalnya suntikan, pil, dan implan, sedangkan kondom dan IUD masuk dalam kategori dijual bebas. Akan tetapi, di lapangan, BKKBN banyak menemukan alkon KB justru dijual di pasar bebas. "Salah satunya di Jakarta. Dengan penjualan di pasar gelap, pemakaian alat kontrasepsi (alkon) jadi tidak terkontrol," ungkap Sugiri di Balikpapan, Senin (16/4).
Padahal, di sisi lain, alat KB hanya dipergunakan untuk menyasar pasangan menikah di usia subur. "BKKBN hanya dapat mandat mendorong pemakaian alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur. Di luar itu bukan sasaran kami dan itu yang banyak menggunakan pasar gelap," terangnya.
Jika penggunaan alkon tidak terkontrol, maka bukan tidak mungkin terjadi penyalahgunaan alkon. Menurut Sugiri, alkon yang banyak dijual di pasar gelap merupakan alkon yang harganya murah. "Kalau ditelusuri, alkon bisa dijual melalui resep dokter, tapi agak mahal. Sedangkan yang di pasar gelap biasanya alat kontrasepsi yang tidak mahal," terang dia.
Ia menambahkan jika dalam alkon di pasar gelap terdapat label Keluarga Berencana (KB), dipastikan terdapat kebocoran dalam distribusi alkon milik pemerintah. Kebocoran, menurut Sugiri, kemungkinan terjadi di distribusi level bawah.
"Kalau ada label program pasti itu kebocoran, terutama di level bawah. Di bidan-bidan dan dokter, kemudian kebocoran dalam distribusi misalnya di gudang di kabupaten atau provinsi pada pabrikan dan upaya pemalsuan," terang dia.
Untuk itu, BKKBN hanya dapat bertindak sebatas melaporkan kepada pihak yang berwajib. "Ada koordinasi, kita selalu laporkan pada yang berwajib agar ditindak karena itu melanggar hukum," jelas dia.
"BKKBN TV"
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sugiri juga meluncurkan mulai siarannya BKKBN TV. Dengan BKKBN TV diharapkan program yang diperoleh masyarakat lebih banyak. Siaran televisi ini merupakan hasil kerja sama antara BKKBN dengan asosiasi televisi lokal di Indonesia.
"Untuk fasilitas dan SDM dari asosiasi televisi lokal, sedangkan materinya dari BKKBN," terang Sugiri. Nantinya, melalui jaringan televisi lokal ini juga, BKKBN TV akan dapat dinikmati di seluruh provinsi di Indonesia.
Namun, Sugiri menjelaskan BKKBN TV tidak hanya digunakan untuk menyebarluaskan program KB saja, melainkan seluruh program dari kementerian dan lem baga lain yang memiliki program mendukung pembangunan. Sugiri berharap televisi ini dapat melayani akses informasi masyarakat atas kebutuhan informasi program KB.
Sumber: koran-jakarta.com