Izin Pendirian PAUD Non Formal
Pemberian izin operasional penyelenggaraan pendidikan non formal (kursus) kepada Lembaga sosial/Yayasan, perseorangan, kelompok orang dan perseroan terbatas
Dasar Hukum | : | 1. | Undang-undang Dasar 1945 |
2. | Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak | ||
3. | Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025 | ||
4. | Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak | ||
5. | Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional | ||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan | ||
7. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pedidikan Anak Usia Dini | ||
8. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal | ||
Syarat | : | 1. | Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembina atau pengelola |
2. | Memiliki Tutor sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang termasuk pengelola | ||
3. | Sekurang-kurangnya 50% Tutor berpendidikan SLTA | ||
4. | Sekurang-kurangnya Tutor dilatih | ||
5. | Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai. | ||
6. | Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK | ||
7. | Memiliki halaman untuk bermain bebas | ||
8. | Memiliki Alat Permainan Edukasi (APE) untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok | ||
9. | Memiliki administrasi pencatatan kegiatan | ||
10. | Memiliki buku-buku panduan/pedoman kegiatan | ||
11. | Memiliki sumber pembiayaan kegiatan | ||
12. | Kegiatan telah berjalan aktif selama 6 (enam) bulan terakhir, sekurang-kurangnya seminggu 5 (lima) kali | ||
13. | Jumlah peserta didik sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) anak | ||
14. | Memiliki surat izin lokasi dari Kepala Kelurahan. | ||
Teknis Pemrosesan | : | 1. | Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan |
2. | Dikeluarkan Surat Izin Operasional Pendirian PAUD | ||
Penandatanganan | : | Kepala Dinas Pendidikan | |
Jangka Waktu Pemrosesan | : | 5 (lima) hari kerja (jika pejabat yang bersangkutan di tempat) |
|
Biaya | : | GRATIS (tidak dikenakan biaya apapun) |
Sumber: pdk-tebingtinggi.com