Perlindungan anak
Wanita dijajah pria sejak dulu ... KDRT?Yang lebih parah lagi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang biasanya dilakukan oleh pasangannya atau anggota keluarga dekatnya, terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat kepermukaan. Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap perempuan juga dianggap sebagai permasalahan ruang privat dan aib yang tidak boleh dibawa keluar dari lingkup keluarga dan seakan-akan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasihan pria.
|
Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga‘Perjuangan’ penghapusan KDRT berangkat dari fakta banyaknya kasus KDRT yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak. Hal ini berdasar sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan korban kekerasan. Di Provinsi Banten misalnya, hingga pertengahan tahun 2004 terdapat 5.426 perempuan yang dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan (KTK). 90 persen diantaranya menjadi korban kekerasan karena berkerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Pemicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga![]() Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
|
Kasus Kekerasan Anak MeningkatTingginya kekerasan terhadap anak dipengaruhi rendahnya political will pemerintah. Bahkan, UU Perlindungan Anak belum mampu menghentikan dan memberi efek jera pelaku.
Faktor Budaya Penyebab Kasus KDRT TinggiBagi dia, kasus KDRT di Papua semakin tinggi karena faktor budaya. Budaya menyatakan bahwa kekerasan itu tidak perlu campur tangan orang lain. “Saya pikir saat ini budaya itu sudah tergeser,” ungkapnya. Lanjut dia, dimasa lalu ketika seseorang menikah, maka akan membayar mas kawin, sebagai adat (tradisi) yang turun temurun dari leluhur orang pribumi Papua, dimana pembayaran ini merupakan kontrak sosial.
|