Home Perlin. Keluarga Kekerasan Dalam Rumahtangga Wanita dijajah pria sejak dulu ... KDRT?

Wanita dijajah pria sejak dulu ... KDRT?

Wanita dijajah pria sejak dulu
Dijadikan perhiasan sangkar madu .......

imagePerhatikan penggalan kata-kata dalam lagu yang sangat terkenal sejak dulu. Sungguh menyayat hati kita kaum perempuan Indonesia tentunya. Tapi, apakah kondisi yang digambarkan dalam lagu ini akan kita biarkan berlarut seperti itu? Dimana perempuan di dalam rumah tangga selalu dianggap lebih rendah daripada pria. Perempuan dipaksa untuk menerima saja kondisi apa pun yang dihadapkan kepadanya oleh pasangannya.

Yang lebih parah lagi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang biasanya dilakukan oleh pasangannya atau anggota keluarga dekatnya, terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat kepermukaan. Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap perempuan juga dianggap sebagai permasalahan ruang privat dan aib yang tidak boleh dibawa keluar dari lingkup keluarga dan seakan-akan menunjukkan bahwa perempuan lebih baik hidup di bawah belas kasihan pria.

Di sebagian besar masyarakat Indonesia, KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan. Artinya penanganan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik setiap keluarga saja, dan Negara dalam hal ini tidak berhak campur tangan ke lingkup intern warga negaranya.

Namun, dengan berjalannya waktu dan terbukanya pikiran kaum wanita Indonesia atas emansipasi yang telah diperjuangkan oleh pahlawan wanita Indonesia Ibu Kartini, akhirnya sudah mulai muncul titik terangnya. Sebagai salah satu negara peratifvikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW), maka negara wajib memberikan penghormatan (how to respect), perlindungan (how to protect) dan pemenuhan (how to fulfill) terhadap hak asasi warga negaranya terutama hak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Terlebih lagi dalam beberapa pasal dalam UUD 1945 pasca amanedemen II, pengaturan hak asasi manusia sudah sangat kongkrit.

Oleh karena itu Indonesia sejak tanggal 22 September 2004 meng-sahkan UU No. 23 tahun 2004, Undang-undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksudkan untuk dapat menyelesaikan, meminimalisasi, menindak pelaku kekerasan, bahkan merehabilitasi korban yang mengalami kekerasan rumah tangga.

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Secara khusus, UU di atas memberikan perlindungan kepada perempuan yang mayoritas menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Seiring dengan itu pula, mekanisme hukum untuk menjerat pelaku telah disediakan. Akan tetapi, tindakan ini tidak cukup. Kenapa demikian kondisinya? Jawabannya kembali kepada kultur atau mind set masyarakat Indonesia yang masih menganggap permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah masalah internal keluarga sehingga sangat sedikit mereka yang menjadi korban berani bersuara.

Korban kekerasan dakam rumah tangga biasanya enggan untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya karena tidak tahu kemana harus mengadu.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan bila menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau mungkin anda mengenal seseorang yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan sangat membutuhkan pertolongan:

 

1. Menceritakan kejadian kepada orang lain, seperti teman dekat, kerabat atau lembaga-lembaga pelayanan atau konsultasi.
2. Melaporkan ke polisi.
3. Mencari jalan keluar dengan konsultasi psikologis maupun konsultasi hukum.
4. Mempersiapkan perlindungan diri seperti uang, tabungan, surat-surat pentinguntuk kebutuhan pribdi dan anak.
5. Pergi ke dokter untuk mengobati luka-luka yang dialami dan meminta dokter untuk membuat visum.

Sangat diharapkan, dengan adanya Hukum atau Undang-Undang yang dapat ditegakkan dalam masyarakat kita, kejadian-kejadian mengenaskan yang menyangkut kekeresan dalam bentuk apapun di dalam rumah tangga dapat diatasi karena walau bagaimanapun, perempuan diciptakan Tuhan dari tulang rusuk pria. Dekat dihati untuk disayang, dicintai dan dilindungi oleh pasangannya.

 

Sumber .dwp.kbridoha.com

 
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

" Mens sana in corpore sano ... di sinilah pembentukan manusia dan SDM unggul dimulai"
Bu Ratih Ketua Pos Yandu TTC

Banner
free counters
Free counters

My site is worth$15,643.58Your website value?