UU Perlindungan Anak Perlu Direvisi
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar menyatakan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana anak yang ada di UU Perlindungan Anak masih sangat ringan.
"Memang dalam UU itu hukumannya maksimal 15 tahun tapi sayangnya tidak ada minimal sehingga hukuman yang dijatuhkan hakim bisa jauh lebih rendah," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Linda Amalia Gumelar kepada wartawan, termasuk Tribunnews di ruang kerjanya, Jumat (11/1/2013).
Linda berpendapat perlunya revisi UU Perlindungan anak, apalagi keberadaan UU yang telah berusia belasan tahun itu sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman.
"Kita bisa melihat kejadian 10-12 tahun. Hukuman rendah yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera. Itu tidak adil karena anak yang mengalami kekerasan seksual tidak mempunyai masa depan. Efek bukan hanya lingkungan juga tumbuh kembang," kata Linda.
Linda berpendapat perlunya peningkatan hukuman dengan melakukan revisi UU. "Kalau direvisi inginnya hukuman lebih dari lebih dari 15 th. Kalau berapa tahun perlu kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Tapi idealnya disesuaikan dengan negara maju," katanya.
Di samping itu, tahun 2013, salah satu program untuk evaluasi khususnya anak berkebutuhan khusus. "Sampai sekarang memang belum sampai ke ke DPR tapi kami mengharapkan bisa masuk segera," katanya.
Sumber: tribunnews.com